ANAMBASNEWS.COM – Kepala Badan Keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, mengatakan, dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) pilkada tahun 2020 telah dikembalikan KPU Kepulauan Anambas dan Bawaslu Kepulauan Anambas.
Azwandi menjelaskan, pada tanggal 30 Maret 2021 KPU Kepulauan Anambas menyerahkan dana silpa sebesar Rp 2,8 milliar sedangkan Bawaslu Kepulauan Anambas setor pada 8 April 2021 sebesar Rp 2,6 milliar.
“Terkait SPJ istansi yang bersangkutan yang menerima dana hibah, untuk pencairan hanya di BKD, namun saat ini yang mereka setor sisa penggunaan anggaran NPHD,” ucapnya, Senin 26 April 2021 kepada Anambasnews.com
Ia mengungkapkan, sejak 30 hari ditetapkan sebagai pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, pihak KPU dan Bawaslu wajib mempertanggung jawabkan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, dana NPHD untuk KPU Kepulauan Anambas sebesar Rp 14,2 miliar sedangkan Bawaslu Kepulauan Anambas, Rp 7,2 milliar sedangan Polres Kepulauan Anambas Rp 2,46 miliar. (*Red)