ANAMBASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami kendala pada Rapat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Lantai I DPRD Anambas pada Kamis, 28 Maret 2024 harus tertunda karena tidak memenuhi kuorum yang diperlukan.
Dari 20 Anggota DPRD Anambas, hanya 5 anggota yang hadir dalam rapat tersebut. Padahal, menurut aturan, Rapat Paripurna bisa dilanjutkan jika lebih dari 50 persen Anggota DPRD hadir.
Anggota Komisi II DPRD Anambas, Jasril Jamal, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran anggota yang lain yang menyebabkan rapat terpaksa ditunda.
Menurut Jasril Jamal, meskipun beberapa anggota sedang melaksanakan Dinas Luar (DL), hal itu seharusnya tidak menjadi masalah jika anggota lainnya dapat hadir dalam rapat.
“Sangat disayangkan, memang ada sekitar 6 orang yang DL, tetapi kan sisanya masih bisa mengisi rapat seharusnya, ini hanya 5 orang yang hadir. Sepanjang sepengetahuan saya, ini paling sedikit,” ucap Jasril Jamal.
Dia juga mengakui adanya beberapa ketidakharmonisan antara Anggota DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan). Meskipun demikian, Jasril Jamal menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab anggota DPRD terhadap masyarakat.
“Ya mungkin memang ada beberapa kesenjangan antara Anggota DPRD dan Sekwan, namun itukan seharusnya tidak terjadi ketika bekerja. Saya bukan menggurui, tapi harus profesional lah, wakil rakyat yang harus bertanggungjawab kepada rakyat kita ini,” kata Jasril Jamal.
Ia pun berharap agar pemimpin masyarakat, terutama di DPRD Anambas, dapat menjaga kerukunan dan keharmonisan pada instansi tersebut, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ayolah kita bersama tetap menjalankan tugas demi memperjuangkan masyarakat, bersama-sama kita rajut keharmonisan, saling bersinergi, baik yang petahana maupun yang baru nantinya bisa berkolaborasi untuk kemajuan daerah,” tambahnya.(Akbar)