ANAMBASNEWS.COM – Sebanyak enam ratus (600) orang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas tertuda gajinya selama 2 bulan dan kesra selama 1 bulan.
“September 2021 lalu kami tidak mendapat gaji pokok, tetapi tunjangan lain-lain kami terima, sehingga kami tidak terlalu resah. Namun bulan oktober ini, sama sekali tak ada terima gaji dan tunjangan, sehingga sangat terasa,” kata Salah satu tenaga pengajar yang tak ingin namanya disebutkan, Kamis 7 Oktober 2021.
Ia juga mengatakan, kalau awal bulan Oktober, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Anambas memberikan surat edaran tentang penundaan pembayaran gaji September dan Oktober serta tunjangan kerja Oktober.
“Inti edaran tersebut, adanya keterlambatan pembayara gaji sampai dengan APBD-Perubahan selesai dibahas dan dievaluasi,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Anambas, Nurman menjelasakan, keterlambatan gaji disebabkan salah hitung antara jumlah dan uang yang tersedia untuk membayar gaji guru.
Nurman mengatakan, anggaran untuk gaji kesra untuk dinas pendidikan sudah ada Rp.1,8 milliar sedang untuk kesra gaji guru sebesar 2 milliar lebih.
“Oleh karena itu kita harapkan dengan APBD Perubahan ini bisa cepat caer,” ucap Nurman. Ia mengakui pihaknya sudah dua kali menyurati TAPD maka dari itu ditunggu APBD Perubahan.
Dikatakannya, sebelum pengantaran berkas pada tanggal 30, kemudian diperkirakan 15 hari dilaksanakan evaluasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Anambas, Sahtiar mengakui kalau sebelumnya tidak ada OPD yang menyampaikan permasalahan tersebut. Bahkan, dirinya mengetahui permasalahan itu dari tenaga pengajar yang mengeluhkan adanya penundaan pembayaran gaji.
“Saya juga baru tahu permasalahan ini begini. Sebagai pelayan, kita tidak boleh lalai atas hak orang lain. Kejadian yang seperti ini sangat disayangkan terjadi, padahal itu sudah kegiatan rutin setiap tahun,” tegasnya.
Sahtiar menambahkan bahwa kejadian yang sebenarnya, memang anggaran untuk pembayaran gaji pokok tenaga pengajar kurang di dinas terkait.
“Setelah saya cek dengan TAPD, memang dasarnya anggaran itu tidak cukup. Kalau permasalahan ini cepat disampaikan, tentu kita akan cari solusi bersama, jangan sampai ada kelalaian pada hak orang lain,” jelasnya.
Sahtiar juga meminta para tenaga pengajar bersabar menunggu sampai Gubernur menetapkan SK APBD-Perubahan dan menyerahkan DPA. “Saat ini APBD-Perubahan sudah dievaluasi. Dan kami pastikan, setelah DPA keluar, gaji dan tunjangan para guru langsung dibayarkan,” ucapnya. (*Red)