ANAMBASNEWS.COM – Cabang Kejaksaan Natuna di Tarempa melaksanakan Pemindahan Tahanan dari Rutan Polsek Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas.
Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, mengatakan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Total tahanan yang dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang berjumlah 9 orang tahanan,” kata Roy Huffington Harahap, Minggu 11 September 2022.
Menurutnya, tahanan tersebut yaitu 3 tahanan perkara pencurian, 2 tahanan perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan, dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.
Lanjut Roy, Petugas Cabjari Natuna di Tarempa, dan Para Tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas yang berangkat ke Tanjungpinang telah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dengan hasil non reaktif.
Dalam hal ini, Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Kepulauan Anambas dan Polsek Siantan atas kerjasamanya dalam bersinergi melakukan kegiatan pemindahan dan pengiriman tahanan pada hari ini.
“Saya berharap kedepannya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana,” pintanya. (*Roza)