ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengumumkan sistem inovatif terbaru, Anambas Sistem Informasi Perjalanan Dinas (ASIPEDI).
ASIPEDI adalah evolusi dari sistem sebelumnya, Anambas Single Information System (ASIS), dan kini menjadi salah satu modul penting dalam kerangka ASIS.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengungkapkan apresiasi tinggi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah atas berhasilnya menghadirkan sistem baru untuk perjalanan dinas.
“Inovasi ini menjadi dorongan yang kuat untuk mengembangkan dan mempertahankan perubahan positif ini, yang dapat menjadi motivasi bagi sektor pemerintahan lainnya,” ungkapnya, Jumat 27 Oktober 2023.
Haris juga menyoroti kebutuhan birokrasi modern untuk melek IT dan menekankan bahwa era ini menuntut pemerintah daerah untuk bertransformasi menjadi entitas yang fokus pada digitalisasi pelayanan publik.
Sementara itu, Matari Hasibuan, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), mengungkapkan dalam laporannya bahwa peluncuran sistem ASIPEDI adalah bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).
“Dalam pelatihan ini, setiap peserta PKA diwajibkan untuk menyusun Aksi Perubahan Kinerja Organisasi (APKO), yang harus mampu mengatasi masalah yang dihadapi oleh instansi mereka. Solusi atau inovasi yang dihasilkan dari APKO ini bisa berupa kebijakan atau inovasi berbasis digital,” tuturnya.
Hasibuan menekankan, bahwa ASIPEDI berhasil mengatasi sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh Kepulauan Anambas dalam pengelolaan perjalanan dinas. Sistem ini juga memberikan dorongan kuat untuk reformasi birokrasi yang berfokus pada digitalisasi pelayanan publik dan mendukung pemerintahan berbasis elektronik.
“Seluruh pencapaian ini tidak terwujud tanpa bantuan dan dukungan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan peluncuran ASIPEDI. Harapannya, ASIPEDI dapat membawa manfaat signifikan bagi kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas dalam proses transformasi digital yang berfokus pada pelayanan publik,” tutupnya.(Akbar)