ANAMBASNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait penggunaan jalan selayang pandang (SP I), di Ruang Rapat Lantai 2, Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jumat 2 Desember 2022.
Diketahui, sejak dibukanya akses Jalan Selayang Pandang (SP II), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas menjadikan (SP I) sebagai pusat kuliner sementara untuk Pelaku UMKM atau pedagang Kaki Lima (PKL).
Akan tetapi dengan akan dilakukannya rencana perbaikan jalan Selayang Pandang (SP I), maka Pemkab Anambas bergerak cepat dengan melakukan koordinasi terkait lokasi sementara para pelaku UMKM agar tetap bisa menjajakan dagangannya mengingat kondisi (SP I) akan dilakukan perbaikan.
Sahtiar menyampaikan, bahwa saat ini kondisi Jalan SP I memprihatinkan, sebab terdapat beberapa tiang penyangga jalan dan pagar jalan yang sudah tampak rusakĀ dan diperlukan perbaikan terhadap jalan tersebut.
“Terkait dengan akan dilakukannya perbaikan terhadap jalan selayang pandang (SP I), maka akan kita lakukan penertiban dengan dilakukannya koordinasi bersama instansi terkait dan para pedagang bahwa untuk sementara jalan tersebut akan dilakukan perbaikan sehingga sementara waktu para pelaku UMKM atau pedagang kaki lima (PKL) akan kita pindahkan ke lokasi sementara selama adanya perbaikan,” jelas Sahtiar.
“Hal ini kita lakukan dengan melihat kondisi sekitar terkait kelayakan lokasi berjualan di SP I yang sangat memprihatinkan saat ini serta kenyamanan dan keamanan para pedagang,” ungkap Sahtiar.
Selanjutnya, Sahtiar juga menyampaikan, kepada OPD terkait yang hadir agar dapat segera menjalankan arahan yang beliau berikan atas apa yang telah disepakati bersama sehingga tercapai apa yang diinginkan.
Rakor tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama OPD terkait yang hadir.
Hadir dalam Rakor tersebut, Para Asisten, Kepala Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro perdagangan dan perindustrian, Kepala Bagian Hukum, Perwakilab dari Dinas PUPRPRKP, Perwakilan dari Satpol PP, Perwakilan dari Dishub LH, dan Perwakilan dari Bagian Adpem.
Editor: Nato