ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Desa Tarempa Selatan Kecamatan Siantan menggelar Musyawarah Desa tentang Pelaporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2022. Bertempat diaula Kantor Desa, Selasa 21 Maret 2023.
Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, mengatakan, berdasarkan Permendari 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwasanya kepala desa wajib melaporkan setelah tiga bulan masa tahun anggaran habis.
Menurutnya, dalam penyampaian Musdes APBDesa adalah bentuk transfaransi Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
Surianto berharap dari hasil Musdes hari ini, kepada BPD dan masyarakat bersama-sama menelaah, tentunya mengevaluasi anggaran yang sudah dilaksanakan dan yang belum terlaksana.
“Namun sedangkan yang sudah ada dilakukan koreksi atau perbaikan, jika yang belum dilaksanakan di evaluasi penyebabnya sehingga itu lebih baik untuk kita lakukan penyusunan APBDesa selanjutnya,” ucap Surianto.
“Untuk alokasi Angaran Pemerintahan Desa Tarempa Selatan Tahun 2022 yaitu, bersumber dari Dana Desa (DD) Rp 686.544.000,00, Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (BHPR) Rp. 121.283.360,00 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 1.328.647.381,00,” pungkasnya.(Red)