ANAMBASNEWS.COM – Dewan Pengupahan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bidang Transmigrasi Tenaga Kerja (Trans Naker) melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), di Ruang Rapat Dinas PTSP Anambas, Kamis 1 Desember 2022.
Kepala Disperindagkop Anambas, Masykur mengatakan, pelaksanaan rapat kali ini tetap mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Surat Edaran Gubernur Kepri dalam merumuskan formula-formula untuk menemukan angka yang tepat ketika menentukan UMK.
“Dengan pertumbuhan inflasi di Provinsi Kepri sebesar 6,79 persen, Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 3.279.194, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 sebesar 0,04 persen, serta UMK Anambas pada tahun 2022 berjumlah Rp. 3.518.249, maka didapati formula Alpha dengan besaran 0,1 hingga 0,3 persen, lalu kita sepakat untuk ambil angka terbesar untuk menentukan UMK Anambas tahun 2023,” jelasnya.
Ia menyebut, dengan jumlah formula Alpha sebesar 0,3 persen, maka diperoleh UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp. 3.757.560, yang mana hal tersebut mengalami kenaikan sebesar 9,3 persen.
Sehingga, untuk UMK Anambas tahun 2023 mengalami kenaikan kurang lebih Rp. 239.311, dibanding tahun 2022 yang hanya Rp. 3.518.249.
Menurut Masykur, UMK yang telah ditetapkan ini bukan UMK Sektoral, merupakan UMK secara umum bagi usaha-usaha yang ada di Anambas dalam melakukan pembayaran gaji para pekerjanya.
“Jadi nantinya ini merupakan UMK secara umum di Anambas, tidak hanya untuk sektoral seperti perusahaan Migas, tetapi juga seluruh usaha-usaha yang ada di Anambas, seperti perhotelan, kedai kopi, dan lain-lain,” katanya.
Masykur juga menambahkan saat ini masih belum semua sektor menerapkan UMK dalam pembayaran gaji pekerja, sehingga pihaknya akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pengusaha untuk dapat menggunakan besaran UMK Anambas ketika melakukan pembayaran gaji.
“Ada pengecualian terhadap pengusaha yang belum memiliki daya keuangan yang cukup untuk tidak menerapkan UMK ini, namun bagi pengusaha yang memiliki daya keuangan yang cukup, maka kita akan melakukan upaya bagaimana nantinya para pengusaha tersebut bisa menerapkan UMK dalam pembayaran gaji pekerjanya,” tutupnya.
Turut hadir, Kepala Bidang Trans Naker Kabupaten Kepulauan Anambas, Sucipnoriadi, KADIN Anambas serta perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas.(Fj)