ANAMBASNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan DAMKAR, serta TN, Polri melakukan penegakan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19. Kecamatan Siantan, Pada Rabu 30 Juni malam.
Kepala Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kabid Damkar, Ricarth Sihombing, menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Ricarth menerangkan, tujuan dari Razia ini untuk melakukan himbauan kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi Protokol kesehatan agar dapat memutus mata rantai Covid-19.
“Razia kita lakukan dilokasi
Simpang Taman Bermadah, sekitar jalan Imam Bonjol dan Hangtuah,”ucap Ricarth Sihombing
Adapun jenis pelanggarannya, tidak memakai masker sebanyak 28 orang, laki – laki 14, sedangakan 14 prempuan. (*Red)