ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Belakangan ini mata publik tertuju pada kabupaten Natuna. Penyebabnya tidak lain karena masuknya investor tambang pasir kuarsa (silika).
Meski sempat menjadi pro kontra di tengah masyarakat, namun akhirnya tak bisa dibendung. Pemerintah daerah tidak memiliki kuasa untuk menghalangi, sebab, semua perizinan ada di tingkat pusat.
Menggiurkannya bisnis material untuk bahan dasar kaca dan sel surya ini, membuat perusahaan tambang berbondong-bondong “rebutan” lahan di Pulau Bunguran.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun media ini dari peta minerba Indonesia (minerba one map indonesia) terdapat sebanyak 41 perusahaan sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dengan rincian sebanyak 33 perusahaan pemegang WIUP tersebar di Pulau Bunguran. Sementara 8 perusahaan lainnya tersebar di Pulau Subi.
Akan tetapi sangat disayangkan, pasalnya hingga hari ini baru 12 perusahan yang telah memasuki tahapan eksplorasi. Sedangkan puluhan perusahaan lainnya terkesan tidak serius untuk melakukan penambangan.
Akibatnya, menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, mulai dari adanya makelar WIUP hingga adanya dugaan bahwa perusahan tambang pasir kuarsa di Natuna hanya dikuasai oleh beberapa pengusaha kelas kakap saja.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Natuna, Ahmad Sofian, tidak menampik baru belasan perusahaan yang telah memasuki tahap eksplorasi.
Namun demikian, ia enggan berbicara terlalu jauh. Selain bukan kewenangannya, keterbatasan informasi menjadi kendala, sebab, pertambangan belum terintegrasi dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Kalau soal isu adanya makelar WIUP, saya tidak bisa jawab karena bukan kewenangan kami,” ucapnya saat dikonfirmasi beberapa Wartawan diruang kerjanya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Sofian mengatakan, terkait izin tambang, dahulu semua pengurusannya berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Akan tetapi, belakangan sudah dialihkan ke Provinsi.
Untuk sampai ke tahapan eksplorasi, perusahaan wajib memiliki surat rekomendasi (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari Dinas PUPR Natuna. Selain itu, juga harus mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pertek adalah persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Informasi yang kita dapatkan ada dua perusahaan baru-baru ini sudah sampai ke izin AMDAL yaitu, PT.Zamrud dan MMI,” pungkasnya.
Sofian mengatakan, sejauh ini baru satu perusahaan tambang yang beroperasi dan melakukan aktifitas ekspor kuarsa ke negara Tiongkok yakni PT.Indoprima Karisma Jaya (IKJ).
Karenanya, ia berharap perusahaan lainnya segera menyusul. Dengan demikian, kedepannya pemasukan Natuna dari pajak tambang kuarsa akan terus meningkat.
Berikut ini daftar perusahaan tambang yang mengantongi WIUP di Pulau Bunguran :
PT. Indoprima Karisma Jaya
PT. Cahaya Majdi
PT. Prana Silika Indonesia
PT. Tambang Silika Mas
PT. Asia Tambang Sejahtera
PT. Multi Mineral Indonesia
PT. Mineral Bumi Khatulistiwa
PT. Binar Silika Natuna
PT. Natuna Alam Sejahtera
PT. Aneka Sumber Daya Indonesia
PT. Berlian Putri Natuna
PT. Nusantara Grid Resource
PT. Pesona Silika Nusantara
PT. Silika Sumber Mineralindo
PT. Bina Karya Alam
PT. Yejida Indonesia Makmur
PT. Hamparan Bumi Silika
PT. Intan Permata Mineral
PT. Pasir Singkep Barat
PT. Harapan Anugerah Alam
PT. Silika Andalan Natuna
PT. Mineralindo Jaya Perkasa
PT. Sumber Daya Mineral Indonesia
PT. Cahaya Khatulistiwa Mineral
PT. Natuna New Energy
PT. Zamrud Ekuator Resource
PT. Intan Mineral Andalan
PT. Sinar Ultra Mineral
PT. Sumber Bumi Natuna
PT. Cipta Andalan Pratama
PT. Intan Berkah Alam
PT. Aninda Tuah Amara
CV. Bahalak Silika Bersinar
Pulau Subi :
PT. Anak Poetra Indonesia
PT. Laksana Bumi Bertuah
PT. Natuna Green Energy
PT. Bukit Alam Indo
PT. Subi Alam Sejahtera
PT. Subi Alam Sentosa
PT. Mineral Alam Solusindo
PT. Bina Perkasa Natuna
(Sarwanto)