ANAMBASNEWS.COM, Jakarta – Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau dikenal dengan Angelina Sondakh bebas usai 9 tahun 10 bulan 5 hari mendekam di lapas. Pembebasan Angelina berdasarkan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ia masih harus bolak-balik ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan untuk wajib lapor sebelum dinyatakan bebas murni.
“Terhitung mulai 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan menjalani Cuti Menjelang Bebas di bawah pengawasan Bapas Jaksel. Artinya sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan” kata Kepala Bapas Ricky Dwi Biantoro, dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (4/3).
Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh akan masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jakarta Selatan.
Ricky menegaskan, Bapas Jaksel siap untuk melakukan tugas pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh selama masa reintegrasi sosial sampai masa pidananya selesai.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Permenkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ricky menyebut mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video. Angelina Sondakh, sambungnya, akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jaksel.
“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” pungkasnya.
Angelina Sondakh Resmi Bebas
Lebih lanjut, Ricky menekankan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada juga syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas. Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar Lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” tegas Ricky.
Ricky berharap Angelina Sondakh dapat menjalani masa CMB dengan baik hingga mencapai bebas murni. la pun menyatakan program pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Jaksel merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem pemasyarakatan.
“Sistem pemasyarakatan ini artinya setiap orang yang melanggar hukum bukan hanya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, tetapi juga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan (bermanfaat), serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Ini yang kami harapkan,” ucap Ricky. (*)
Sumber : CNN Indonesia