ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas menggelar konferensi pers terkait tiga tindak pidana di halaman depan Polres Kepulauan Anambas, Kamis 12 Januari 2023 siang.
Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres kepulauan anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K beserta di dampingi oleh kasat reskrim Polres kepulauan anambas Iptu Rio Ardian,S.H,M.H dan juga Bamin Humas Briptu Devi Sihombing.
Kapolres kepulauan anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K, mengatakan, konferensi pers pada siang hari ini terkait tiga permasalahan yang baru baru ini terjadi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
Pertama, Tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau percobaan Pembunuhan berencana pada hari senin tanggal 5 Desember 2022 sekita pukul 05.30 wib didalam hutan sekitar daerah wisata air terjun temburun Desa Temburun Kec. Siantan Timur.
Kedua, Tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 17.00 wib di ruangan Laboraturium Fisika dan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 02.30 wib diruangan majelis guru SMA Negeri 1 Palmatak di Jl. Muhammad Yusuf nomor. 88 RT. 06 RW. 02 Desa Tebang Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketiga, Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib yang terletak di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Balau Kuning RT. 001 RW. 001 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada di setiap saat karna kejahatan muncul secara tiba-tiba.
Ia berharap kepada orang tua agar selalu memantau tumbuh kembang anak setiap saat karna akhir-akhir ini kasus pencabulan anak di bawah umur kerap terjadi di wilayah Kepulauan Anambas.(Roza)