ANAMBASNEWS.COM, Jakarta – PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 94 Tahun 2021 itu sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS.
Tercatat setidaknya ada 17 kewajiban dengan berbagai rincian dan detailnya di dalam PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut.
Selain itu, ada lebih kurang 14 larangan bagi PNS yang juga termuat di dalam peraturan pemerintah tersebut.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010, dikutip laman resmi Sekretariat Negara, Selasa (14/9/2021) dilansir kompas.
Berdasarkan PP Nomor 94, diatur sejumlah kewajiban dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh para PNS.
Pada pasal 3 PP tersebut merinci kewajiban apa saja yang harus dilakukan PNS, yakni: pertama
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintintah yang berwenang.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pada pasal 4 mengatur sejumlah kewajiban lain untuk PNS, yaitu:
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS.
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan.
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan.
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara.
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi.
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini Larangan bagi PNS
Sementara sejumlah larangan bagi para PNS menurut PP Nomor 49 Tahun 2021 yakni:
Menyalahgunakan wewenang.
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan.
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain.
Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Melakukan pungutan diluar ketentuan.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:
Ikut kampanye.
Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk. (*)
Sumber : sketsindonews