ANAMBASNEWS.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, hadir pada penyerahan LKPD Tahun 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepri Masmudi, bersama Kepala Daerah dari Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, yang bertempat di Auditorium lantai 5 Kantor BPK Provinsi Kepri, Senin 21 Maret 2022.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, menyampaikan, optimis kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit yang dilakukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
“Alahamdulilah LKPD Tahun 2021 sudah kita serahkan langsung kepada Kepala BPK RI,” ucap orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Bupati juga menjelaskan, tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan.
“Dalam penilaian, BPK akan turun ke Kabupaten Kepulauan Anambas selama 2 (dua) bulan untuk melakukan audit setelah penyerahan LKPD Tahun 2021. Audit yang dilakukan BPK bukan hanya pada lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan Perangkat Desa, namun juga pada Partai Politik (Parpol) yang menerima anggaran dari pemerintah daerah,” katanya.
Selanjutnya, kata Haris, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Plengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion). (*Red)