ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tersangka penganiayaan dan pencurian.
“Tersangka berinisial KHW,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, melalui melalui Kasi Humas Iptu Raja Vindho dalam siaran persnya, Senin 5 Desember 2022.
Raja mengungkapkan, bahwa tersangka di tangkap di Kapal Motor (KM) Bukit Raya. “Rencananya KHW akan melarikan diri ke Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.
Raja menjelaskan, bahwa kejadian bermula pelaku datang kerumah kost korban (RH) pukul 04.30 WIB. Kemudian mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke daerah wisata Air Terjun Temburun dan korban mengikutinya.
Sesampainya di wisata Air Terjun Temburun pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitaran wisata air terjun temburun, setelah berbicara dengan korban, tiba-tiba pelaku emosi kemudian mencekik leher korban kemudian mengambil sebuah batu dan memukul ke wajah dan kepala hingga korban tidak sadarkan diri.
Melihat korban pingsan pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam yang diambil didalam jok motornya lalu menyeret korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut.
Sekitar pukul 06.00 WIB Korban terbangun dari pingsannya, kemudian korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada, adapun isi dari tas Korban adalah Handphone, Kartu BPJS, dan buku nikah, korban berjalan menuju jalan raya untuk mencari bantuan pertolongan dari warga, kemudian Korban diamankan disebuah rumah salah satu warga yang menolongnya di daerah Temburun.
Atas kejadian tersebut, sekira pukul 10.00 wib pelapor membuat Laporan Polisi (LP/B/16/XII/2022) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pencurian dengan Kekerasan yang dialami korban
Raja menuturkan, untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan sakit hati dan dendam karna korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga.
“Minta dimengerti tapi tak mau mengerti kepada tersangka di tambah lagi pisah rumah dan korban sering menjelek-jelekkan tersangka kepada teman-temannya yang membuat pelaku malu,” imbuhnya.
Namun terkait motif pihak kepolisian masih mendalaminya.
Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Roza)