AnambasBerita Utama

Wakapolda Brigjen Rudi Parnoto Pimpin Pemusnahan 48 Kilogram Narkoba Jenis Kokain

96
×

Wakapolda Brigjen Rudi Parnoto Pimpin Pemusnahan 48 Kilogram Narkoba Jenis Kokain

Sebarkan artikel ini

ANAMBASNEWS.COM – Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Rudi Pranoto, pimpin langsung pemusnahan narkoba jenis kokain seberat 48,473,22 kilogram dengan 43 kemasan, di halaman Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis 20 Juli 2022 pagi.

Brigjen Pol. Rudi Pranoto, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, pemusnahan tersebut dilakukan dengan memasukkan kokain ke dalam wadah yang berisikan air keras (air aki) yang sudah mendidih dan memasukan kedalam lubang tanah.

Menurut, Brigjen Pol Rudi Pranoto menyampaikan bahwa penemuan kokain tak bertuan tersebut telah menyelamatkan 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba. Sedangkan dugaan nilai keseluruhan kokain tersebut mencapai Rp 350 miliar.

“Ini yang harus kita syukuri, atas penemuan ini kita bisa mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas dengan asumsi setiap ons kokain dapat dikonsumsi 1.200 jiwa,” ucap Wakapolda Kepri.

Wakapolda menerangkan, bahwa perairan Kepri khususnya di Kepulauan Anambas merupakan jalur pelayaran internasional. Sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.

“Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat,” ucap Wakapolda.

Lanjut Wakapolda, meski belum menemukan pelaku, pihaknya masih menjadikan penemuan 43 kokain tersebut dalam status penyelidikan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan, dan sudah memperoleh surat ketetapan status barang sitaan barang narkotika dari Kajari Natuna. Meski dilakukan pemusnahan, kita menyisihkan sedikit untuk barang bukti penyelidikan,” terangnya.

Rudi Pranoto menuturkan, kembali terkait kronologis penemuan paket berisi kokain tersebut, bahwa penemuan awal sebayak 25 paket 1 Juli 2022, oleh warga Jemaja bernama Rudikon di Desa Landak. Kemudian warga tersebut melaporkan kepada Babinsa dan kemudian menyerahkan barang tersebut kepada Polsek Jemaja.

“Atas informasi ini juga sehingga masyarakat, TNI-Polri Jemaja menyisir Pulau Jemaja. Dan total lokasi ada 8, dan jumlah paket ditemukan 43 berisikan kokain. Dan pada saat itu juga langsung dilakukan pengecekan dengan narkotest, dan hasilnya positif mengandung narkoba,” kata Wakapolda Kepri.

Rudi Pranoto menduga barang tersebut berasal dari out port limited (OPL) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa angin barat ke perairan Anambas, dengan modus operansi pelaku dengan sistem ship to ship.

“Dugaan sementara, tujuan paket ini bukan ke Kabupaten Kepulauan Anambas atau ke Indonesia. Tetapi ini untuk negara tetangga kita. Kalau dugaan asal barang ini, yang kita ketahui sebagai negara produksi yaitu Kolombia,” pungkasnya. (*Roza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *