ANAMBASNEWS.COM, Batam – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura menjadi korban pemerasan dengan modus jasa pijat di Kota Batam. Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kedua pelaku tersebut memiliki inisial TK (23 tahun) dan H (24 tahun), dengan H masih dalam pencarian oleh kepolisian. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika salah satu pelaku menghubungi korban, JO, seorang WNA asal Singapura, dan menawarkan jasa pijat.
Pelaku kemudian menjemput korban di Nagoya Thamrin dan membawanya ke Hotel Polaris Batam. Setelah masuk ke dalam kamar hotel, korban diminta untuk membuka baju agar bisa dipijat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, dua pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan mengancam korban. Mereka meminta uang dari korban dan mengancam akan memviralkan informasi pribadi korban.
Salah satu pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta, 600 dolar Singapura, 3 kartu kredit, dan 1 unit handphone Samsung Flip 3 milik korban. Setelah berhasil, para pelaku melarikan diri, meninggalkan korban dalam keadaan terkejut di dalam kamar hotel.
Korban menderita kerugian sebesar Rp 7.720.000,- dan kehilangan Handphone Samsung Flip 3. Akibat insiden ini, korban segera melaporkannya ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan tersebut, tim penyidik dan operasional Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyelidikan.
Dalam pengembangan kasus ini, salah satu pelaku, TK, berhasil ditangkap di Bukit Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selanjutnya, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku lain, B dan H, akan meninggalkan Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam. Tim berhasil mengamankan pelaku B di Bandara Hang Nadim Batam pada Sabtu, 7 Oktober 2023.
Menurut Kapolsek Lubuk Baja, pelaku memiliki peran masing-masing dalam modus jasa pijat ini. Satu pelaku bertindak sebagai tukang urut, sementara dua pelaku lainnya mendatangi korban yang sedang tanpa busana di dalam kamar hotel dan mengancam untuk memviralkan rekaman tersebut.
Pelaku-pelaku ini akan dihadapkan pada tindakan hukum sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku-pelaku ini adalah contoh penting dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari modus pemerasan yang semakin berkembang.(Burhan)