AnambasHukum dan Kriminal

Tipikor Pembangunan Puskesmas Anambas, Cabjari Natuna Tindak Lanjuti

108
×

Tipikor Pembangunan Puskesmas Anambas, Cabjari Natuna Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang Kejaksaan Natuna, Josron Sarmulia Malau, saat di wawancara media ini, Rabu 24/1/2024. (Foto: Anang/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengambil langkah serius dengan menaikkan satu berkas penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Josron Sarmulia Malau, Kepala Cabjari Natuna, menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan-laporan termasuk hasil pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat.

Pada tanggal 29 Desember 2023, Cabjari Natuna menaikkan satu Daftar Inisial Kasus (DIK), yang merupakan penyidikan Tipikor di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Meskipun belum sampai pada tahap penetapan tersangka, Josron menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan bukti yang telah dikumpulkan.

Josron menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dapat dihentikan jika kurangnya alat bukti atau bukan merupakan tindak pidana.

“Namun, dalam kasus ini, kita memiliki cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan,” terangnya, kepada media Anambasnews.com, Rabu 24 Januari 2024.

Tipikor ini terkait dengan pembangunan salah satu Puskesmas pada tahun 2018 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Josron mengungkapkan bahwa pelanggaran hukum terjadi karena kurang pemahaman terhadap Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), serta ketidakmampuan untuk mengikuti perkembangan peraturan yang dinamis.

Sebagai contoh, Josron menyebutkan bahwa kepala desa yang kurang pengetahuan tentang Juklak dan Juknis dapat rentan melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa. Kejadian ini menyoroti pentingnya pemahaman yang baik terhadap regulasi serta kesadaran terhadap perkembangan hukum yang terus berubah.(Anang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!