AnambasBeritaHukum dan Kriminal

Polsek Palmatak Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

345
×

Polsek Palmatak Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polsek Palmatak, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, peristiwa terjadi pada hari selasa 25 April 2023. (Foto: Dok. Polsek Palmatak)

ANAMBASNEWS.COM – Jajaran Unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Palmatak, Polres Kepulauan Anambas, berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 April 2023, pukul 20.30 Wib di perkebunan  salah satu desa di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Palmatak, IPTU Muhammad Jamil, melalui Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Bripka Aidil Fitriko, Kamis 27 April 2023 kepada media Anambasnews.com

Aidil mengatakan, Korban berinisial IS (14) berstatus pelajar dicabuli oleh 2 orang pelaku berinisial DI (20) dan AN (19) yang bekerja sebagai nelayan.

Penangkapan terhadap dua pelaku pencabulan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/IV/2023/SPKT.Polsek Palmatak/Polres Kepulauan Anambas/Polda Kepri.

“Perbuatan bejat itu dilakukan dengan cara memaksa korban,” ucap Aidil.

Dijelaskan Aidil, kejadian pencabulan ini bermula ketika pelaku DI menghubungi korban IS via telpon dan menanyakan posisi korban.  Setelah korban memberitahukan keberadaannya, kemudian pelaku DI dengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban untuk diajak jalan-jalan.

“Namun korban menolaknya dengan alasan sudah malam, lalu pelaku DI menarik tangan korban dan mengangkat paksa korban ke atas motor dan membawanya,”terangnya.

Di perjalanan, lanjut Aidil, pelaku bertemu temannya yakni AN yang kemudian berbonceng tiga menuju ke perkebunan di desa setempat. Nahas, sesampainya di lokasi pelaku berinisial AN dan DI langsung melakukan pencabulan kepada korban secara paksa, setelah itu korban di antar pulang kembali oleh kedua pelaku.

“Akibat perbuatan pelaku tersebut kini korban mengalami trauma dan keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu ke Polsek Palmatak, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Anambas Unit PPA,” tutur Aidil. ** (AKBAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!