ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil gagalkan penyelundupan 1.057 gram Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana saat Konfrensi Pers, di Aula KPPBC TMP B. Jl. S.M. Amir, No.11, Tanjungpinang, Kamis, 14 Maret 2024.
Turut hadir Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida, S.H,.M.H, Kejaksaan Negeri Bintan, PT Pelindo, KSOP Kijang.
Tri menjelaskan, bahwa pada Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 20.00 WIB Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan, Kijang melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang – Blinyu – Tanjunh Priok.
Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan (body tapping) terhadap penumpang inisial F (32) tujuan Jakarta (Tanjung Priok) yang diduga membawa barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.
Lanjutnya, zetelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 Gram. Tim juga melakukan indentifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa Methampetamine (Sabu).
”Dalam giat kasus ini, BC Tanjungpinang melakukan koordinasi dan sinergi dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Polres Bintan,” jelas Tri.
Atas temuan tersebut, Tri menyebut, Bea Cukai Tanjungpinang melakukan penindakan, penegahan serta serah terima pelaku dan barang bukti yang diduga Methampetamine (Sabu) kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, bersama dengan Aparat Penegak hukum lainnya, berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor. Khususnya Bea Cukai Tanjungpinang senantiasa mendukung sinergi antar Aparat Penegak Hukum lainnya.
Guna mewujudkan Indonesia Sehat dan bebas dari Narkotika. Tri menghimbau pada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba.
“Demi generasi penerus bangsa Indonesia yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Tri Hartana.
Dalam kesempatan ini, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida, S.H.,M.H, mengatakan pihaknya akan selalu berkolaborasi bersama pihak BC untuk meningkatkan keamanan pencegahan penyeludupan Narkoba di wilayah bintan.
Penggagalan penyeludupan sudah sering kita lakukan dan ini bukan hanya sekali terjadi untuk di wilayah Bintan.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang teman yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO) dan F juga mengaku akan di beri upah sebesar Rp 30 juta jika barang tersebut sampai di tujuan (Jakarta).(Anwar)