ANAMBASNEWS.COM – Gaji para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas kini perlahan sudah menemukan titik terang.
Pasalnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris sudah menandatangani seluruh Surat Keputusan (SK) PTT tahun 2023 pertanggal 6 Maret 2023 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah saat dikonfirmasi oleh Awak media, Selasa (07/03/2023) di Kantor Bupati Anambas, Jalan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan.
“Untuk SK PTT tahun 2023 sudah ditandatangani oleh pak Bupati, dan SK itu sudah kita terima, tinggal menunggu mekanisme lainnya selesai, lalu gaji PTT bisa dicairkan,” kata Nurgayah.
Nurgayah, menyampaikan, saat ini BKPSDM Anambas juga telah menerima SK PTT tahun 2023 yang telah ditandatangani, dan selanjutnya akan dilakukan proses pemilahan SK PTT sesuai dengan OPD. Karena proses pembayaran melalui masing-masing OPD.
Menurutnya, tertundanya gaji PTT tersebut dikarenakan adanya beberapa oknum PTT yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas, sehingga hal itu berdampak kepada PTT lainnya.
“Setelah kita lakukan evaluasi, masalahnya karena ada kurang lebih 50 PTT yang tidak disiplin, oleh karena itu kita sudah minta kepada PTT yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan, dan apabila nantinya sikap indisipliner itu kembali terulang, maka kita akan ambil tindakan, apakah PTT tersebut masih ingin bekerja atau tidak,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah tetap memperjuangkan gaji PTT di Anambas, meskipun di daerah lain sudah dilakukan pengurangan tenaga PTT.
Ia berpesan agar seluruh PTT yang ada di lingkungan Pemda Anambas untuk tetap mematuhi peraturan yang ada, sehingga hal ini tidak kembali terulang.(Red)