ANAMBASNEWS.COM – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Sosialisasi Transformasi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) EKS PMPN-MPd menjadi Bumdes bersama. Diaula Lantai III Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin 11 April 2022 Pagi.
Kepala DP3APMD Kabupaten Kepulauan Anambas, Usman, menyampaikan, bahwa kegiatan ini berdasarkan, undang-undang tentang desa, undang-undang cipta kerja, peraturan pemerintah Tahun 2021 yaitu Bumdes dan peraturan kementrian desa nomor 3 Tahun 2021 tentang pendataan dan peningkatan pembinaan, pengembangan barang dan jasa Bumdes. Kemudian peraturan kementrian desa nomor 15 Tahun 2021 tentang cara pembentukan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) EKS PMPN-MPd.
Lanjut, Usman, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada camat dan kepala desa serta kepada seluruh unit pelaksanaan kegiatan (UPK). Dana bergulir ini agar nantinya bisa memahami cara membuat laporan. “Oleh karena itu maka laporan tersebut akan direviu oleh Dinas Inspektorat,” jelas Usman.
Sementara itu, Bupati Kabuaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengatakan, program nasional pemberdayaan masyarakat perdesaan PMPN-MPd merupakan program pemerintah untuk penaggulangan kemiskinan melalui pendekatan kepada masyarakat.
Haris menjelaskan, PMPN-MPd dilaksanakan pada tahun anggaran 1998-1999, dengan nama Program Pengembangan Kecamatan (PPK). Kemudian pada tahun 2007 diperluas menjadi PNPM-MPd program ini dilakukan oleh anggaran Bantuan Langsung Masyarakat.
Bersumber dari bantuan hibah dan disebut Dana Bergulir Masyarakat (DBM) yang dibentuk oleh musyawarah antar desa yaitu Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berkedudukan di kecamatan dilaksanakan masyarakat sendiri oleh desa-desa melalui tim pelaksanaan desa yakni kelompok simpan pinjam perempuan kelompok usaha ekonomi produktif dan masyarakat miskin penerima manfaat bantuan langsung.
“Berdasarkan data yang diperoleh alokasi dana program PMPN-MPd, untuk Kabupaten Kepulauan Anambas semenjak Tahun 2003-2012 berjumlah sebesar Rp 31,400.000.000,” kata Abdul Haris
Ia berharap kepada Dinas Sosial, Dinas Inpekstorat Kabupaten Kepulauan Anambas dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kemendes serta instansi terkait nantinya memastikan angka tersebut apakah masih dilokasi atau masih terdata.
Dalam hal ini, berdasarkan pasal 73 PP Tahun 2021 tentang Bumdes diamanatkan pengelolaan dana bergulir masyarakat EKS PMPN-MPd wajib dibentuk menjadi Bumdes bersama.
“Saya minta kepada dinas terkait agar membimbing program Bumdes yang dilaksanakan pemerintahan desa,” tegasnya.
Acara sosialisasi dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tenaga Ahli Kementrian desa, OPD, Kecamatan dan Kepala desa se Kabupaten Kepulauan Anambas.