ANAMBASNEWS.COM, Natuna – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Bapemperda terhadap program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna 2024 yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Natuna, Selasa 28 November 2023.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Natuna. Hadir dalam rapat ini, Sekda Natuna, Forkopimda, Kepala OPD, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Natuna, Eri Marka membeberkan, mempunyai tugas dan wewenang menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
“Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah dan menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan,” ujar Marka.
Menurutnya, Bapemperda Natuna mengusulkan 8 Renperda untuk masuk dalam program Perda pada tahun 2024, dinataranya:
1. Ranperda tentang rencana pembagunan industri,
2. Ranperda tentang kerjasama antar desa,
3. Ranperda tentang peraturan desa,
4. Ranperda lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan,
5. Ranperda tentang tata cara pemerintah desa,
6. Ranperda tentang pembentukan penghapusan penggabungan desa,
7. Renperda tentang pembentukan Kecamatan Bunguran Barat Daya, dan
8. Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Sungai Ulu.
Usulan Ranperda tersebut juga disetujui oleh seluruh anggota DPRD Natuna untuk dilanjutkan dalam program Bapemperda tahun 2024. (Sarwanto)