oleh

KPK Panggil Anak Nurdin Abdullah Terkait Kasus Suap

-Nasional-53 views

ANAMBASNEWS.COM, Jakarta – KPK memanggil anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA), M Fathul Fauzi Nurdin, sebagai saksi dalam kasus suap. M Fathul dipanggil sebagai saksi kasus ayahnya.

“Sebagai saksi TPK suap perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 terhadap tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPk Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu 28 April 2021

M Fathul diketahui merupakan Ketua Organisasi Sayap (Orsap) Bintang Muda Indonesia (BMI). BMI merupakan Orsap dari partai PDI Perjuangan.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya terkait perkara ini. Tiga saksi itu di antaranya dari wiraswasta, Akbar Nugraha, Kendrik Wisan dan Muhammad Irham Samad.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan pihak swasta Agung Sucipto. Agung menjadi tersangka penyuap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, yang sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.

Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.

“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers, Minggu, (28/2) dini hari.

Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar.

Sumber : detik.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed