ANAMBASNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda), Kepala Desa Belibak, dan CV. Dharma Lestari terkait pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, pada Selasa 30 Januari 2024.
Menurut Abdul Haris, MoU ini menjadi strategi penting untuk mendorong pemanfaatan KIA. Bupati berharap motivasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama orang tua, untuk segera mengurus KIA anak-anak yang masih di bawah 17 tahun.
“Dengan memberikan motivasi seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa KIA ini penting,” ujar Abdul Haris.
Sekretaris Disdukcapil, Firmansyah, menjelaskan tujuan kerjasama dengan Dispusipda, Desa Belibak, dan CV. Dharma Lestari. Kerjasama dengan Dispusipda bertujuan untuk mendata anak-anak yang datang ke perpustakaan dan memfasilitasi pengurusan KIA bagi yang belum memiliki.
“Seluruh anak-anak anggota perpustakaan itu wajib memiliki KIA,” kata Firmansyah.
Kerjasama dengan Desa Belibak mencakup gratis masuk ke tempat wisata pangeran bagi anak yang sudah memiliki KIA. Sementara dengan CV. Dharma Lestari, anak-anak yang sudah memiliki KIA dapat menikmati diskon 5-10% untuk fotocopy.
Firmansyah juga menyoroti manfaat KIA, seperti santunan kematian, pencegahan perdagangan anak, pembuatan dokumen keimigrasian, layanan kesehatan, dan transaksi keuangan. Di Anambas, persentase anak yang memiliki KIA sudah mencapai 75%, melebihi target nasional 50%.
“Persentase kita untuk Anambas cukup tinggi, dan ini akan kita tingkatkan lagi,” tambah Firmansyah.(ADV)
(Anang)