ANAMBASNEWS.COM – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, melaksankan pemusnahan barang bukti yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) sebanyak 23 barang bukti dan 11 perkara, Bertempat dihalaman Cabjari Tarempa, Kamis 14 Spetember 2023 pagi.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, SH, mengatakan Pemusnahan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi / Mahkamah Agung Jo Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa/ P-48 yang amarnya memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini) dalam perkara Terpidana (sebagaimana terlampir dalam BA Pemusnahan ini), dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menurut Kacabjari, untuk yang mau dilelang sudah berjalan yaitu berupa motor roda dua dan yang lainnya yang belum berkekuatan hukum tetap masih kita sifat dan lebar sebagai informasi kepada rekan semua tentang offers jenis-jenis barang bukti yang musnahkan hari ini ada 23 jenis.
“Terdiri dari 12 HP, tas selempang, narkotika jenis sabu 7,99 gram, tas berukuran besar, timbangan digital 5 kilo, catatan kertas, rokok, kemasan minyak rambut, kertas timah dan seterusnya itu sekitar 23 jenis yang di musnahkan pada sore ini,” kata Josron.
Lanjut Jonson menjelaskan, selain itu ada juga di sini barang perkara pencurian atau perkara terdahulu untuk diketahui, cabang kejaksaan negeri Natuna di tarempa hari ini sudah melakukan pemusnahan dan mudah-mudahan nanti dengan ini kepastian hukum semakin terjalin.
Ia menambahakan, penanganan perkara sampai dengan eksekusi terpidana eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan negeri ada juga berdasarkan putusan pengadilan tinggi dan ada Berdasarkan Keputusan dari Mahkamah Agung.(Akbar)













