ANAMBASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Melakukan Konsultasi dan Koordinasi ke KKP tentang Penyegelan salah satu Destinasi Pariwisata terindah yang ada di Republik Indonesia yaitu Resort Pulau Bawah yang Berada di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, Senin 27 Maret 2023.
Dalam Hal ini DPRD Melalui Komisi II dan Pemerintah daerah Melalui Dinas Pariwisata, DP3, PTSP dan PUPR Mendatangi KKP Untuk Berdiskusi tentang Resort Pulau Bawah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyerapan Tenaga Kerja bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani, mengatakan, bahwa dalam diskusi bersama dengan KKP itu, dalam rangka ingin mengetahui sebab akibatnya kenapa Resort PT. Pulau Bawah Itu di segel tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
“Kok Main Segel – Segel Saja,”kata Amat Yani, dalam penjelasannya pada awak Media ini.
“Menurutnya, ucapan ini Saya ambil dari ucapan masyarakat diRuang Publik yang merasa keheranan dengan di segelnya Pulau Bawah,” cetus Wakil Rakyat yang Akrab di sapa dengan Panggilan AY
AY mengakui, sebagai Wakil Rakyat ada kewajiban untuk mengetahui sebab yang pasti, tentunya DPRD dan Pemda dalam hal Ini Dinas Pariwisata, DP3, PTSP dan PUPR ingin bertanya secara langsung apa yang digaduhkan oleh Publik soal Penyegelan Pulau Bawah.
“Tidak semua Izin – izin Resort Pulau Bawah Itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, tetapi Provinsi dan Kabupaten Anambas pun ada juga mengeluarkan Rekomendasi dan Izin-izin nya. Semestinya secara Etika Hukum dan Norma Hukum, pihak KKP melakukan Koordinasi terhadap Pemerintah Provinsi, (Gubernur) dan Pemerintah Daerah (Bupati). Namun di kasih tahu melalui Surat ataupun telpon, kesannya akan menjadi lebih baik dan terarah dalam nenjalankan Roda Pemerintahan sehingga tidak ada kesan Arogansi yang dinilai oleh masyarakat,” Kata Amat Yani
Amat Yani juga menyebut, Resort Pulau Bawah dalam beroperasinya selama Ini sudah nengantongi Izin- izin dari bermacam pihak, baik itu dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti kesesuaian RTRW Anambas.
“Izin mendaratnya Pesawat Ampibi, Pemanfaatan Ruang Laut dan Pulau – Pulau Kecil dan lainya. Memang ada beberapa bagian Izin yang belum diurus atau diperbaharui menyangkut terbitnya undang-undang cipta kerja, ditambah baru- baru ini adanya penambahan Bangunan 5 Fila yang Berada atau terletak di Pulau yang sangat Kecil Bernama Pulau Elang, Filanya sudah siap dibangun tapi belum beroperasi,” tambahnya.
Kemudian, PT. Pulau Bawah juga ada membangun Solar Sell yang menggunakan Ruang Laut yaitu membentang Pipa Air dari Pulau Bawah ke Pulau Elang dan ini Secara Perizinan nya belum di Urus Oleh PT Pulau Bawah dan Hal Ini sempat diberikan Surat Peringatan Satu (SP 1) dan Surat Peringatan ke Dua ( SP 2 ) Oleh KKP Kata Amat Yani.
Selain itu, AY mengungkapkan, saat ini persoalannya sudah semakin jelas dan terang Benderang, tentang Penyegelan Pulau Bawah dan Pihak KKP kini memberikan sanksi administrasi terhadap PT. Pulau Bawah dan menunggu itikad baik untuk segera dalam waktu membicarakan tentang adanya sanksi Administrasi yang di jatuhkan kepada PT. Pulau Bawah.
“Selesai Pertemuan dengan KKP, Saya langsung menelpon Management Resort Pulau Bawah untuk segera melakukan langkah – langkah membicarakan sanksi administrasi dan mengurus Izin- izin yang masih kurang dan membuka akses Komunikasi dengan pihak KKP untuk segera ditindaklanjuti sanksi administrasi yang menjadi beban bagi pihak PT Pulau Bawah,” terang Amat Yani.
Saking Seriusnya Pihak KKP, kata Amat Yani, Tiga Orang Direktur dihadirkan dalam Pertemuan tersebut, Direktur PSDKP, Direktur Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil dan Direktur Pengelolaan Ruang Laut, Ketiga Direktur itu nemaparkan dan menyampaikan ucapan Terimakasih kepada DPRD dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang peduli dengan kehadiran Investasi.
“Kita Cinta Investasi tetapi juga ada kewajiban nenyelesaikan Regulasi, ada beberapa Regulasi yang mesti diselesaikan oleh Pulau Bawah, Tiga Orang Direktur juga sangat-sangat Memuji Ke indahan Resort Pulau Bawah tentang urusan menjaga Lingkungan memang tidak di ragukan lagi dan di akui oleh KKP Bahwa Resort Pulau Bawah luar biasa dan terbaik menjaga Ekosistem, Biota laut Serta Flora dan Fauna,” sebut Amat Yani.
“Kami Sebagai Ketua Komisi Yang Membidangi Pariwisata, berharap sanksi administrasi yang di kenakan kepada Resort Pulau Bawah ini oleh KKP segera di Musyawarahkan dan terselesaikan dengan baik sehingga Resort Pulau Bawah bisa menerima tamu lagi yang mana dalam kondisi Sekarang PT Resort Pulau Bawah belum bisa menerima pesanan tamu – tamu yang baru tapi kalau tamu – tamu yang sudah lama memesan masih bisa dan diIzinkan oleh KKP untuk diterima demi menjaga Investasi PMA yang ada di Anambas,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Ellsya, menyampaikan kepada PT. Pulau Bawa agar bisa menyelesaikan denda dan mengurus perizinan supaya bisa beroperasi.
“Kami berharap agar Resort PT. Pulau Bawah bisa beroperasi kembali, sebab itu salah satu PAD Kabupaten Anambas. Kemudian banyaknya Putra daerah yang bekerja. Semoga Pariwisata di Anambas lebih maju dan tidak mempengaruhi investor lain untuk masuk berinvestasi ke Kabupaten Anambas,” pinta Ellsya.(Red)