AnambasBerita

DPRD Kepulauan Anambas Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

58
×

DPRD Kepulauan Anambas Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Anambas, Abdul Haris Serahkan Ranperda kepada Wakil Ketua I DPRD Anambas, di Aula Lantai 1 DPDR Anambas, Senin 20/11/2022. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa, Senin 20 November 2023.

Rapat singkat tentang Wakil Ketua 1 DPRD Kepulaiman Anambas dengan agenda utama Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Anggota Pansus DPRD, Ayub, menyampaikan laporan hasil kinerja Pansus terbadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ayub menjelaskan bahwa rapat paripurna ini sebelumnya tertunda Dua kali akibat kurangnya kuorum, yang ditindaklanjuti dengan rapattutup pada 4 Juli 2023.

“Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentak pajak daerah dan retribusi daerah dibahas oleh pansus DPRD berdasarkan keputus pimpinan DPRD nomor 03 tahun 2023,” katanya.

Menyoroti pentingnya peraturan mengenai pajak dan retribusi daerah, Ayub menyatakan bahwa hal ini membantu menggunaan sember daya di tingkat daerah. Pajak dianggap sebagai instrumen untuk mengendalikan keatan yang dapat berdampak negatif pada lingkungan atau masyarakat.

Pansus DPRD menilai kebijakan pajak daerah perluas dengan kebijakan nasional, mencegah konflik antara kebijakan pusat dan daerah terbait pendapatan dan keuangan.

“Peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu diri dengan cermat untuk memastikan bahwa sistem ini adil, efektif, dan dapat mendukungan dan kesejahteraan masyarakat daerah,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna, pendapat fraksi-fraksi DPRD juga dibacakan, di mana semua fraksi, yaitu Fraksi PPP Plus, Fraksi PDI Perjuangan Plus, Fraksi PAN, Fraksi KIR, dan Fraksi BNI, menyetujui agar Ranperda terput disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, mengucapkan apresiasi kepada DPRD atas proses pembentukan Ranperda. Haris menyebut bahwa melalui semangat demokrasi dan sinergi, Ranperda mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dari DPRD.

“Kami meminta dukungan dan kerjasama dari semua untuk mewujkan maksud dan tujuan Ranperda ini,” tutur Haris. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!