ANAMBASNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu dijalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial (S) (38) dan E (52).
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuktak menjelaskan bahwa benar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Simanjuntak, mengatakan, Kronologi kejadian, hari kamis Tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S dijalan pasir merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan.
Lanjut Simanjuntak, setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, saudara (S) dilakukan tes urine yang mana hasil dari tes urine tersebut pelaku positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine), Setelah dilakukan introgasi mendalam selanjutnya saudara (S) menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari Saudara (E).
Kemudian, sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara (E) di KM. KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Selanjutnya, kata Simanjuntak, dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara (E) dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram.
Selain itu, Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 (Delapan koma Enam Puluh) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil.
Ia menambahkan, tiga buah pipet berbentuk sendok, 18 ( delapan belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000, 37 (Tiga puluh Tujuh ) Lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine (S) serta (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine (E).
“Saat ini dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kasatnarkoba Polres Kepulauan Anambas.(Red)