AdvetorialAnambas

DPRD Bersama Pemkab Anambas Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda

84
×

DPRD Bersama Pemkab Anambas Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda

Sebarkan artikel ini

ANAMBASNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Ranperda RTRW bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas. Berlangsung dilantai 1 Gedung DPRD,  Selasa 11 Januari 2022

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan, pelaksanaan rapat hari ini adalah ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang sudah secara tegas diatur, baik dalam UUD 1945, Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah

Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan, peraturan dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi , Kabupaten dan Kota.

Lanjut Hasnidar, kemudian dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang salah satunya bentuk pelaksanaan kewewenangan DPRD dalam pembentukan perda adalah melakukan pengkajian, penelitian dan pengawasan dan pembahasan terhadap draf Ranperda yang diajukan Bupati (Kepala daerah) dengan tarap pembicaran tingkat 1 yaitu,

Pertama, penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna.

Kedua, pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda.

Ketiga, tanggapan dan jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi

“Untuk itu, marilah kita ikuti rangkaian awal pembicaran tingkat pertama yaitu penjelasan oleh kepala daerah Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Hasnidar.

Dalam hal ini, Bupati Kapupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menjelaskan, sesuai dengan agenda rapat paripurna DPRD hari ini terhadap empat Raperda prioritas pada Propemperda Tahun anggaran 2022.

Pertama, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Tahun 2021-241. Rencana tata ruang wilayah Kabuaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabuaten adalah rencana tata ruang yg bersifat umum dari wilayah Kabupaten yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah Nasional. Rencana tata ruang Pulau/Kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis Nasional, RTRW Provinsi dan rencana tata ruang kawasan starategis Provinsi.

RTRW kabuaten merupakan acuan dan pedoman pelaksanaan pembangunan kabupaten meliputi,
1. Penyusunan rencana detil tata ruang
2. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang
3. Penyusunan rencana jangka menengah daerah
4. Pemanfaatan dan pengemdalian pemanfaatan ruang pembangunan dan investasi

Bupati juga menyampaikan, tujuan penataan ruangan wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas adalah guna mewujudkan ruang wilayah kepulauan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan berbasis agromarinawisata, minyak dan gas serta industri ramah lingkungan berlandasan wawasan nusantara dan ketahanan sosial.

Kedua, Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam hal ini, juga memiliki peran penting dalam mensukseskan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan daerah. Beberapa langkah yang dikeluarkan daerah Peraturan Bupati Kabuaten Kepulauan Anambas nomor 23 2017 tentang perlindungan tenaga kerja melalui bandan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 42 tahun 2019.

Ketiga, Ranperda tentang pengeglolaan keuangan daerah. Bahwa Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini merupakan Ranperda luncuran dari Propemperda Tahun 2021.  Yang mana penyampainnya pada rapat paripurna pada 24 September yang lalu.

Keempat, Ranperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah Tahun 2022-2026. Kegiatan pariwisata harus dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. Pembangunan kepariwisataan bagian dari pembangunan Nasional memepunyai tujuan antara lain memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Demikian penjelasan keempat rancangan peraturan daerah yang dapat disampaikan. Dengan harapan ranperda tersebut dapat di proses dengan tahapan- tahapan dan mekanisme sesuai peraturan perundang – undangan. Selanjutnya penyerahan secara simbolis ke Tiga Ranperda. (*Zm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *