ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memberikan pernyataan tegas terkait penindakan terhadap kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin di wilayah setempat.
Keputusan ini muncul sebagai respons atas insiden keributan di salah satu kafe di Batu 8 Tanjungpinang yang menyebabkan dua korban mengalami luka tikam.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang untuk menindaklanjuti dan memeriksa keberadaan kafe terkait. Ia dengan tegas menyatakan niat untuk menutup usaha kafe yang tidak memiliki izin atau tidak taat pada prosedur yang berlaku.
“Tindakan ini bukan untuk menghalangi kegiatan ekonomi di Kota Tanjungpinang, melainkan untuk memastikan bahwa semua usaha mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Apabila kafe menjual minuman beralkohol, Hasan menekankan bahwa alkohol harus mematuhi standar kadar yang diizinkan, karena melebihi standar dapat mengakibatkan kericuhan dan mengganggu kondusivitas di Tanjungpinang.
“Kewibawaan pemerintah harus dijaga dengan tegas dalam mengatasi situasi seperti ini,” tuturnya.
Pemerintah akan memeriksa izin kafe, dan jika tidak ada, pihak kafe diminta untuk mengurus izinnya sementara THM tersebut ditutup. Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan di Kota Tanjungpinang.(Anwar)