ANAMBASNEWS.COM – Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemindahan 7 tahanan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu 29 November 2023.
Proses ini, yang melibatkan pengawalan dari Polres Kepulauan Anambas menggunakan Kapal Ferry Seven Star, merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah inkracht.
Tahanan yang dipindahkan terdiri dari 5 pelaku tindak pidana perlindungan anak dan 2 pelaku tindak pidana pencurian.
Josron Sarmulia Malau, S.H., menyatakan bahwa persidangan dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Natuna, dimulai dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Vonis hukuman penjara yang dijatuhkan berkisar antara 2 tahun 6 bulan hingga 10 tahun. Josron Sarmulia Malau, S.H., dan Harys Ganda Tiar Sitorus, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum, menyatakan menerima putusan Majelis Hakim, menjadikan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pemindahan, para tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai syarat. Josron menjelaskan bahwa para tahanan dalam keadaan sehat, dan tahanan perempuan tidak sedang hamil.
Pemindahan tahanan dilakukan menggunakan Kapal Ferry Seven Star, berangkat dari pelabuhan Tarempa menuju Tanjungpinang pada pukul 07.00 WIB. Perjalanan berlangsung selama sekitar 9 jam, dan tahanan langsung diantarkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Josron menyatakan bahwa proses pemindahan tersebut berjalan lancar dan kondusif. Keputusan ini menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggaran yang telah diputuskan melalui proses peradilan. (Anang)