ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 0,38% di tahun 2021 menjadi 0,19% di tahun 2022 dan selanjutnya menjadi 0,00% pada tahun 2023.
Atas keberhasilan tersebut, Pemkab Bintan juga mendapatkan tambahan Dana Insentif Fiskal sebesar 6,15 Milyar Rupiah dari pemerintah pusat.
Penurunan persentase kemiskinan ekstrem tersebut berdasarkan data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang disampaikan Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Kantor DPRD Bintan, Kamis, 28 Maret 2024.
Roby menyebut penurunan persentase kemiskinan ektrem tersebut juga dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya kesuksesan pelaksanaan program yang digagas pemerintah daerah mulai dari penyaluran bantuan tunai, ketenagakerjaan hingga bantuan UMKM turut mempengaruhi hal tersebut.
“Bantuan sosial tunai yang dikeluarkan pemerintah untuk masyarakat miskin, serta kesuksesan program ketenagakerjaan, program bantuan UMKM serta program pemda lainnya juga turut mengurangi angka kemiskinan ektrem di Bintan tersebut,” tutupnya.(Anwar)