oleh

Satpol PP Natuna Berkomitmen Tertibkan APS dan APK

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Natuna, Irlizar, mengatakan bahwa alat peraga yang dipasang di tempat terlarang, seperti bahu jalan, trotoar, jembatan, pagar pemisah jalan, taman kota, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya, akan segera ditertibkan.

Menurut Irlizar, penertiban alat peraga dalam konteks kepemiluan akan dilakukan setelah menerima laporan atau koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Dalam hal alat peraga peserta pemilu, Satpol PP Natuna akan menindaklanjuti pengaduan Bawaslu. Irlizar menegaskan bahwa apapun jenis alat peraga, baik yang terkait dengan pemilu maupun tidak, yang melanggar perda akan ditertibkan,” terangnya, Rabu 15 November 2023.

Pada 30 Oktober 2023, Satpol PP Natuna bersama Bawaslu Kabupaten Natuna telah melakukan operasi penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). D

Irlizar menjelaskan bahwa APS yang ditertibkan adalah yang mengandung kampanye, seperti ajakan memilih. Alat peraga sosialisasi yang bersifat informasional tetap diperbolehkan, namun yang berisi ajakan pemilihan atau coblos nomor tertentu akan ditertibkan sesuai rekomendasi Bawaslu.

Irlizar menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Natuna akan tetap netral dalam menjalankan fungsinya.

“Mereka akan berdasarkan pada perda, dan jika ada pelanggaran terhadap perda, Satpol PP akan bertindak tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Irlizar menyatakan bahwa dalam konteks pemilu, mereka akan menunggu laporan atau koordinasi dari pengawas pemilu sebelum mengambil langkah-langkah penertiban.

Hingga saat ini, Irlizar menyatakan bahwa belum ada alat peraga yang melanggar Perda Kabupaten Natuna, menunjukkan kesadaran masyarakat dan peserta pemilu dalam mematuhi aturan setempat.(Sarwanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed