ANAMBASNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengelar Rapat tentang Paripurna Tentang Rekomendasi LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun anggaran 2020. Berlangsung diaula lantai I Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat 23 April 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan, berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah pasal ayat 19 yaitu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima LKPJ diterima.
Pembahasan LKPJ dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memperhatikan, pencapaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerbitkan rekomindasi sebagai bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunanan anggaran pada tahun berikutnya dan menyusun peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah.
Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap LKPJ provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri melalui direktur jenderal otonom daerah.
Rekomindasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada menteri melalui direktur jenderal otonomi dan daerah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Lanjut Hasnidar, hasil rekomindasi sebagai mana dimaksud pada ayat 4 dan 5 ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
“Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD pada tanggal 5 April 2021 memutuskan bahwa pembahasan LKPJ dibahas pada tingkat pansus, untuk mempersingkat waktu selanjutnya kepada juru bicara pansus kami silahkan menyampaikan hasil rekomendasi DPRD tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2020,” kata Hasnidar
Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada anggota DPRD yang tergabung dalam pansus LKPJ. “Semoga rekomendssi yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah dan jajaranya,” tegas Hasnidar.
Sementara itu, Ketua panitia khusus Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS, mengatakan, menindaklanjuti laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas akhir tahun anggaran 2020 yang diselenggaran pada senin 5 April 2021 digedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Melalui pembahasan dalam rapat pansus diperoleh beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan kinerja kegiatan perangkat daerah pada tahun 2020. Diharapkan menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dan tata kelola dipemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya.
Yusli menjelaskan, dari hasil pembahasan rapat pansus tersebut diperoleh rekomendasi yang ditetapkan dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulaauan Anambas nomor 4 tahun 2021.
Dalam meningkatkan bidang ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas, DPRD merekomendasi agar pemerintah daerah tahun – tahun yang akan datang, harus mendorong nilai produksi perikanan budidaya, mengembangkan objek wisata dan meningkatkan program atau kegiatan serta disektor UMKM.
Kondisi kemiskinan dibandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, sebesar 0,12 poin namun tidak disajikan dalam dokumen LKPJ tahun 2020. Untuk itu DPRD merekomendasikan agar pada tahun – tahun yang akan datang pemerintah menyajikan data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik.
Menurut Yusli, DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah fokus pada program – program atau kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan mebukakan lapangan pekerjaan yang baru. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk lebih oktimal mempertahankan dan meningkatkan imdek pembanguna manusia (IPM) terutama pada harapan hidup lahir dan harapan lama sekolah.
Secara umum realisasi pajak dan restribusi daerah tahun anggaran 2020 melampaui target yang telah ditetapkan, maka perubahan APBD tahun anggaran 2021 targetnya dapat ditambah atau dinaikan sebesar 10 persen dari tahun 2020. Selain itu untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta pemerintah daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing- masing objek pajak daerah, dan obkek restribusi daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemugutan terhadap wajib pajak dan restribusi.
Realisasi lain – lain PAD yang sah tahun anggaran 2020 tidak dapat melampaui target yang ditetapkan, maka perubahan APBD tahun anggaran 2021. DPRD merekomendasikan agar target lain – lain yang sah perlu mendapatkan perhatian bersama terutama OPD – OPD teknis yang terkait.
Berkenaan dengan 2 (dua) jenis objek lain – lain pendapatan daerah yang sah, yang tidak mencapai target. Maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk merealisasikan sesuai target yang ditetapkan berdasarkan pedoman pada naskah perjanjian hibah (NPHD) yang sudah disepakati dan keputusan/ peraturan gubernur kepulauan riau tentang bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota se kepulauan riau tahun anggaran 2021.
DPRD merekomendasikan agar belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan lebih selektif, efektif, efesien dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pendidikan sebagaimana diketahui bersama merupakan asset penting bagi kemajuan suatu daerah, intitusi utama penanggungjawab penyelenggara urusan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Dinas pendidikan, pemuda dan olah raga harus diakui masih banyak permasalahan pendidikan yang harus diselesaikan bersama.
Sebagai contoh permasalahan kekurangan guru dan keluhan belum meratanya penempatan guru diberbagai sekolah selalu mengemuka, dan belum terlihat adanya langkah dan kebijakan kongkrit yang konferehensip dalam penyelesaian masalah tersebut.
DPRD merekomendasikan agar penataan dan pemetaan tenaga pendidik dan non pendidikan serta sarana dan prasana penunjang pendidikan harus dilakukan secara merata dan propesional diseluruh kepelosok Kabupaten Kepulauan Anambas.
Merekomendasikan kepada pemerintah agar dinas kesehatan agar melakukan pemeliharaan dsn perawatan alat – alat kesehstan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya alat kesehatan yang tidak siap untuk di operasikan.
Dengan telah terakreditasinya rumah sakit daerah menjadi rumah sakit umum daerah tipe C, maka DPRD merekomendasi kepda Bupati agar fokus dan konsisten memenuhi standar yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan rumah sakit tipe C.
DPRD merekomendasikan dan memberikan warning kepada pemerintah daerah khusunya dinas terkait terhadap kegiatan tahun jamak yaitu pembangunan SP 2 agar pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan jembatan SP 2 untuk selesai tepat waktu sesui mou yang telah disepakati, sehingga tidak menambah pembendaharaan proyek – proyek mangkrak di Anambas.
Tidak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan pemerintah daerah menyelesaikan sistem penyediaan air minum (SPAM), mengingatnya masih banyak masyarakat yang mengeluh untuk mendapatkan pelayanan air bersih terutama pada musim kemarau sementara anggaran yang sudah direalisasikan lebih dari 100 milliar.
Dalam urusan ketenagakerjaan DPRD merkomendasikan kepada dinas terkait untuk membuat program – program kegiatan yang tepat sasaran yang bisa menyediakan lapangan perkerjaan baru.
Khusus urusan tugas dan pembantuan, DPRD menyarankan kepada kepala daerah memberikan suport kepada OPD agar pro aktif melakukan koordinasi terhadap kementrian – kementrian dengan mengajuan proposal kegiatan agar tugas pembantuan dapat diterima lebih banyak lagi.
Dengan banyaknya data laporan keuangan yang tidak sesuai antara dokumen LKPJ dengan data yang ada dengan OPD- OPD, DPRD merekomendasikan kepada kepala daerah agar untuk memberikan teguran agar OPD melakukan Rekonsialisasi laporan keuangan tetap waktu.
DPRD merekomendasi kepada kepala daerah agar lebih serius dalam hal pembahasan LKPJ bersama DPRD, sehingga dalam proses pembahasan yang sedang dilaksanakan DPRD bersama eksekutif, kepala daerah mengintruksikan kepada kepala OPD wajib hadir dalam pembahasan. *Red