BeritaNatunaSosial dan Ekonomi

Kabid Disparekraf Sebut Pembebasan Lahan Pulau Senoa Usulan DPRD Natuna

64
×

Kabid Disparekraf Sebut Pembebasan Lahan Pulau Senoa Usulan DPRD Natuna

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Marhafiz saat ditemui awak media diruang kerjanya, di Kompleks Masjid Agung Natuna, Selasa 12/12/2023. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Dinas Pariwisata (Dispar) Natuna menganggarkan Rp640 juta untuk pembebasan lahan pulau Senoa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Natuna.

Usut punya usut usulan anggaran tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Marhafiz saat ditemui awak media diruang kerjanya, di Kompleks Masjid Agung Natuna, Selasa 12 Desember 2023.

“Ini baru tahap pembebasannya, belum dibebaskan, besok kita mau rapat soal prosedurnya, kan harus dikaji dulu oleh tim apparaisal,” ujar Marhafiz.

Marhafiz menjelaskan, bahwa tim apparaisal sekarang lagi tahap pengkajian, mereka sudah meninjau dan melakukan pengukuran dan menetapkan harga lahan yang akan dibebaskan.

“Anggarannya cuman Rp640 juta ukurannya 40×60 meter. Secukup-cukupnya anggaran lah,” tutur Marhafiz.

Marhafiz membeberkan, mau berapa lahan yang dibebeskan yang penting anggaranya cukup. “Anggaran ini masuk karena ada pengajuan dan ya ini memang usulan dari DPRD Natuna,” ujadnya.

Marhafiz mengakui, bahwa pemiliknya adalah Jamil dan bapak dari Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah.

“Kalau kami cuman pelaksana dalam perencanaan masuklah ini, terlepas dari milik siapa, jadi bisa diusulkan dimanapum katena sifatnya untuk dibangun,” urainya.

Dalam Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Natuna, tidak ada menjelaskan Pulau Senua sebagai kawasan pariwisata, melainkan pulau yang dilindungi.

Namun, Marhafiz beralasan, kawasan tersebut bisa dimanfaatkam dan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna.

“Gak ada masalah dari segi pembebasan, gimanapun untuk kepentingan pembangunan, terlepas dadi siapa yang mengusulkan di APBD Perubahan,” cetus Marhafiz.

Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, saat dikonfirmasi perihal pembebasan lahan Pulau Senoa, yang merupakan lahan milik orangtuanya dan dana APBD untuk ganti rugi adalah dana aspirasi dirinya.

Ganda membantah, bahwa anggaran tersebut menggunakan APBD sesuai permintaan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Ini bukan usulan DPRD,” terang Ganda saat dihubungi media ini, Senin 11 Desember 2023.

Dari fakta dilapangan, bantahan Wakil Ketua I DPRD Natuna berbanding terbalik dengan penjelasan Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Marhafiz bahwa usulan pembebasan lahan tersebut dari DPRD Natuna. (Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!