ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan Rapat Paripurna ke-05 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kamis, 13 Maret 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, SH, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Hj. Marlin Agustina, serta kepala perangkat/wakil dari OPD Provinsi Kepri dan instansi vertikal.
Agenda utama dalam rapat ini adalah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepru terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Selama rapat, masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Kepri menyampaikan Pemandangan Umum mereka terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Salah satu poin yang diangkat adalah pentingnya perhatian pada proses legislasi dan alokasi dana yang tepat.
H. Mustamin Bakri, sebagai wakil dari Fraksi Golkar menyoroti pentingnya keberadaan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Dia menyampaikan bahwa ada tiga provinsi di Indonesia yang belum memiliki peraturan daerah terkait, termasuk Provinsi Kepri. Hal ini, menurutnya, perlu mendapat perhatian agar proses pembahasan dan pengesahan berjalan lancar.
Di sisi lain, Wahyu Wahyudi dari Fraksi PKS juga mendukung upaya-upaya perencanaan dan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif narkotika.
Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan publik secara luas serta pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus oleh Pemerintah Daerah.
Hasil dari rapat Paripurna ini adalah kesepakatan dari seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepri untuk menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.(Adv)
(Anwar)