ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada pemberhentian massal bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Natuna.
Keputusan ini diambil oleh pemerintah sebagai langkah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional.
Muhammad Alim Sanjaya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM), menjelaskan bahwa berdasarkan arahan KemenPANRB, Pemerintah Daerah (Pemda) telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji tenaga non ASN pada tahun 2024.
“Anggaran untuk tenaga non ASN di Natuna sudah kita anggarkan seperti tahun ini (2023),” kata Alim saat dihubungi pada Senin, 2 Oktober 2023.
Alim juga menyampaikan bahwa saat ini Pemda Natuna sedang menunggu perubahan undang-undang ASN yang hampir rampung untuk disahkan, terutama dalam hal aturan terkait tenaga non ASN.
Alim menjelaskan, bahwa di Natuna terdapat sekitar 1.300 Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Tidak Tetap (GTT), dan pegawai Harian Lepas (Harlep) sebanyak 2 ribu orang.
“Untuk Perpanjangan kontrak bagi tenaga non ASN akan dilakukan setelah perubahan undang-undang ASN tersebut resmi diberlakukan,” ungkapnya.
Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan keberlanjutan pekerjaan bagi tenaga non ASN di Natuna serta menjaga stabilitas ekonomi mereka.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk menjaga kesejahteraan tenaga non ASN di seluruh wilayah.(Sarwanto)