ANAMBASNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Musrenbang RKPD tahun 2023. ‘Pemulihan Ekonomi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Pembangunan Infrastruktur”. Berlangsung di lantai III Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin 28 Maret 2022.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andies Saputra, mengatakan, dalam pelaksanaan musrenbang tahun 2023, berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 25 tahun 2004 perencanaan pembangunan Nasional.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara percanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Menurut, Kepala Bappeda Anambas, dalam penyelenggaraan musrenbang RKPD ini adalah sebagai media konsultasi publik dan stakholder untuk mendapatkan saran dan masukan.
Program yang telah disusun sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas, pembangunan Provinsi Kepulauan Riau dan pembangunan Nasional.
“Berdasarkan usulan pemerintahan serta merekomindasi kebijakan anggaran bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi untuk tahun 2023 mendatang,” ucapnya
Andies menjelaskan, diadakan musrenbang ini bertujuan mendorong para pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan.
Membahas isu-isu pembangunan, palitisasi, mencari informasi, menyepakati mekanisme membangun kerangka kelembagaan dan menjaga hubungan politik.
“Saat ini Pemerintah daerah melalui Dinas Bappeda telah mengembangkan suatu sistem informasi perencananaan pembangunan delegasi yang memberikan seluruh dokumen perencanaan. Kemudian disusun oleh stakholder bisa diinput dalam sistem informasi sehingga perencanaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menjelaskan, musrenbang RKPD kabupaten, pada prinsipnya bertujuan untuk membahas rancangan RKPD dalam rangka menyepakati permasalahan daerah, menyepakati prioritas pembangunan daerah.
Menyepakati program kegiatan, pagu indikastif, indikator dan target kinerja serta lokasi, penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan saran dan prioritas provinsi.
Serta klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dengan program kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil musrenbang kecamatan dan desa.
Pada kesempatan musrenbang RKPD tersebut, Bupati Anambas menyampaikan beberapa usulan dan permohonan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Pertama, Bupati mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah berkomitmen dan kerjasama dalam pembangunan jambatan SP II tahun 2019-2021 lalu. Saat ini pembangunan tersebut sudah dinikmati oleh masyarakat.
Kedua, pada tahun 2026 mendatang pemkab Anambas untuk menjadikan RSUD Tarempa sebagai RSUD fasilitas rujukan tipe C, tentunya butuh bantuan Provinsi Kepri.
Ketiga, berkenaan pemulihan ekonomi, kepulauan Anambas memiliki dua pusat perdagangan tua, yaitu pasar Loka dan pasar Inpres yang sudah memiliki DED.
“Kami berharap salah satunya dapat dibangun oleh APBD Provinsi Kepulauan Riau,” pintanya. (*Red)