ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengkritik pernyataan LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah terkait Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos yang diduga menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bodong ke perangkat OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Teguh menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan kurang pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan anggaran di pemerintah.
“Saya baru mendengar istilah DPA bodong, dan kenapa dikatakan bodong saya juga tidak mengerti. Sebab para ASN telah menerima pembayaran gaji dan tunjangan. Mustahil ASN menerima gaji dan tunjangan jika anggaran pembayarannya tertuang dalam DPA yang telah dapat dilaksanakan. Jadi anggapan bodong itu, menurut saya tidak tepat dan salah alamat,” ungkap Teguh, Senin 22 Januari 2023.
Teguh menegaskan bahwa informasi dari oknum ASN Pemko Tanjungpinang yang menyatakan DPA ditarik kembali juga tidak benar. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, kata Teguh, sama sekali tidak pernah mengeluarkan instruksi penarikan DPA.
Setelah diserahkan langsung oleh Pj. Wali Kota ke seluruh OPD pada tanggal 10 Januari 2024, DPA SKPD di lingkungan Pemerintah Kota ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD dan kembali diserahkan ke BPKAD untuk ditandatangani oleh kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah.
Menindaklanjuti instruksi Pj. Wali Kota agar seluruh perangkat daerah tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan, Teguh menyatakan bahwa sejumlah OPD bahkan sudah mulai melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA SKPD tahun anggaran 2024.
“Jadi pernyataan bodong itu salah alamat, karena beberapa kegiatan telah berjalan. Yang benar adalah seluruh dokumen yang telah diserahkan ke OPD, terlebih dahulu harus ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD dan kepala BPKAD. Proses penandatanganan di BPKAD itulah yang mungkin diartikan oleh oknum ASN tak bertanggung jawab tersebut dengan mengatakan DPA ditarik kembali,” beber Teguh.(Red)