ANAMBASNEWS.COM – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, mengikuti kegiatan Diskusi Publik terkait Bahaya Hate Speech. Bertempat di Aula Kantor Kemenang Kepulauan Anambas, Selasa 16 Juni 2022 pagi.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kepulauan Anambas, dan diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ormas.
Selain itu, Wakil Bupati Kabupaten yAnambas, Wan Zuhendra menyampaikan, ujaran kebencian merupakan salah satu hal yang harus dihindari dalam mewujudkan keharmonisan dalam lingkungan bermasyarakat antar umat beragama, sebab, karena ujaran kebencian, dapat merusak hubungan silaturahmi antara individu maupun kelompok.
“Kita mesti menghindari tentang ketersinggungan, kita juga harus saling menghormati perbedaan. Karena ujaran kebencian itulah membuat adanya perpecahan antara satu individu ataupun kelompok kepada yang lainnya,” ucap Wabup Wan Zuhendra.
Menurutnya, perlu adanya kesadaran diri serta saling menjaga lisan dan tulisan agar menghindari terciptanya ujaran kebencian, baik secara langsung maupun di sosial media.
“Ujaran kebencian ini merupakan salah satu hal yang sangat sensitif, karena seperti yang kita lihat tadi, pada survey dari Microsoft, Indonesia berada pada posisi pertama negara paling tidak sopan berinternet. Maka itu, perlu adanya kesadaran diri dan peduli antar sesama untuk saling menjaga lisan dan tulisan,” katanya.
Ia berharap kepada masyarakat untuk menjaga tali silaturahmi dan keharmonisan yang sudah terbentuk hingga saat ini, guna mencegah terjadinya perpecahan diantara umat beragama.
Sementara itu, Kepala Kemenag Anambas, H. Erizal, mengatakan, moderasi beragama sangat penting untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari. Sebab, didalam moderasi beragama itu ada aturan dan anjuran menjaga lisan serta tulisan.
“Untuk mengantisipasi adanya hate speech atau ujaran kebencian di lingkungan masyarakat, dilakukanlah Moderasi Beragama, dengan pendekatan kepada seluruh umat beragama. Seluruh agama tentunya melarang ujaran kebencian ini, dan didalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 168 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dilarang dalam Islam,” ucap Erizal.
Ia juga berharap, dengan adanya diskusi publik ini, seluruh pihak yang hadir dapat kembali menjelaskan kepada seluruh umat beragama agar tidak melakukan ujaran kebencian, baik secara lisan maupun tulisan di sosial media. (Roza)