oleh

Satreskrim Polres Anambas Berhasil Aman 2 Pelaku Pencurian

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan 2 orang diduga pelaku lak-laki dewasa pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Rio Ardian, SH, kepada media ini, Senin 17 Juli 2023.

Menurut Rio, kejadian pencurian berawal dari laporan Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya ke Polres Kepulauan Anambas.
Pengakuan pelapor atas kejadian pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira 07.30 WIB lalu.

Pelapor merasa ada yang aneh dan janggal dikarenakan posisi taplak meja berantakan, karna sebelumnya jika Perangkat Desa ingin melaksanakan Rapat posisi taplak meja tempat pelaksanaan Rapat selalu rapi.

Lanjut Rio, kata pelapor, setelah merasa ada yang aneh dan janggal Pelapor pun langsung mengecek laci meja yang tempat para Staff Pegawai Kantor Desa bekerja, alhasil Pelapor melihat beberapa laci meja sudah terbuka.

Kemudian tidak lama setelah itu para Staff Pegawai Kantor Desa mulai berdatangan, Pelapor pun langsung memberitahu kepada para Staff Pegawai Kantor Desa untuk mengecek apakah ada barang-barang Inventaris Kantor Desa yang hilang.

“Akibat dari pencurian tersebut, barang-barang Inventaris Kantor Desa yang hilang adalah 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR Alat Rekam Kamera CCTV,” kata IPTU Rio Ardian.

Rio menambahkan, pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIB , anggota Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mendapat informasi dari medsos sehubungan adanya salah seorang warga ketangkap tangan melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang.

“Namun setelah kita amati ternyata tersangka yang diamankan di polsek tersebut mirip dengan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas,” turutnya.

Setelah mendapati informasi itu KBO Reskrim memerintahkan personil Polres Kepulauan Anambas yang sedang melaksanakan cuti di batam untuk melakukan introgasi terhadap tersangka yang diamanakan di Polsek Sagulung.

Dari hasil introgasi tersebut kemudian tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas.

Oleh karena itu, menurut pengakuan tersangka yang di tangkap di wilayah hukum Polsek Sagulung mengaku bernama HS alias Hardi bin Pandi, menerangkan bahwa tersangka melakukan Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya Kabupaten Kepulauan Anambas bersama dengan salah seorang temannya yang bernama ZM.

Selanjutkan personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka ZM ketika sedang berada di Teluk Red Kecamatan Siantan kabupaten Kepulauan anambas.

“Hari ini kita amankan langsung ZY dan dibawa langsung ke Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Ak)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed