ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Provinsi Papua.
Kali ini pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Mimika 2014-2019 Yohanis Bassang sebagai saksi pada Selasa, 18 Oktober 2022. Yohanis saat ini menjabat Bupati Toraja Utara.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penunjukan tersangka MS [Marthen Sawy] sebagai Kabag Kesra Pemkab Mimika yang diduga menjadi salah satu orang kepercayaan tersangka EO [Eltinus Omaleng, Bupati Mimika] dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu, 19 Oktober 2022 dilansir dari cnnindonesia.com.
Petinggi Summarecon Penyuap Eks Walkot Yogya Dituntut 3 Tahun Bui
Yohanis menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di Gedung Merah Putih KPK. Kepada wartawan, ia mengaku tidak mengetahui seputar kasus dugaan korupsi tersebut.
“Enggak tahu sama sekali. Saya kabur, buta, gelap,” kata Yohanis, Selasa malam.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Eltinus, ada Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Eltinus sudah ditahan penyidik KPK.
KPK menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.
Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar. Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan gereja.
Di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh mendapat 3 persen.
Eltinus sengaja mengangkat Marthen-yang notabene tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan-sebagai PPK agar proses lelang dapat dikondisikan.
Eltinus memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Editor: Nato