ANAMBASNEWS.COM, Bukittinggi – Laporan pengaduan (LP) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jual beli perumahan diwilayah hukum Polresta Bukittinggi yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh salah seorang pembeli yang menjadi korban mulai menemui titik terangnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh jajaran Polresta Bukittinggi laporan tersebut sudah dapat memasuki tahap penyidikan.
Didampingi kuasa hukumnya Dafikal Husni, S.H. dan Aditiawarman, S.H. dari Kantor Hukum DH&P Law Office korban yang Berinisial AJ telah membuat Laporan Polisi.
“Berdasarkan SP2HP atas laporan pengaduan yang kami terima beberapa waktu lalu, pihak Kepolisian sudah melakukan gelar perkara dan perkara ini sudah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Dafikal Husni, S.H. pada awak media, Jumat 22 Februari 2024.
Dugaan penipuan dan atau penggelapan oleh pengembang perumahan terhadap AJ sebelumnya telah diupayakan melalui Restorative Justice atau mediasi di kepolisian, namun hal tersebut tidak menunjukkan penyelesaian.
“Iya, klien kami sudah memberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui upaya Restorative justice beberapa bulan lalu di Kepolisian, namun sayang tidak membuahkan hasil,” jelas Dafikal.
Penyelesaian melalui proses hukum merupakan buntut dari perkara tersebut, pada Jumat, 23 Februari 2024, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari beberapa orang saksi. Korban berharap proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami sangat mengapresiasi sekali segala upaya dari Polresta Bukittinggi, untuk penegakan hukum selanjutnya kita serahkan dan percayakan saja kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.(Red)