BeritaKepriSosial dan EkonomiTanjungpinang

Waspada Penipuan Melalui WA, Oknum Mengaku Sebagai Gubernur Ansar Ahmad

145
×

Waspada Penipuan Melalui WA, Oknum Mengaku Sebagai Gubernur Ansar Ahmad

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat diwawancarai awak media. foto (ist)

ANAMBASNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Kembali beredar modus penipuan melalui media perpesanan Whatsapp. Kali ini, nama dan foto Gubernur Kepulauan Riau (kepri) Ansar Ahmad yang dicatut untuk dijadikan profil salah satu aplikasi yang paling banyak dipakai masyarakat ini.

Oknum tersebut menjalankan modus penipuan dengan nomor kontak whatsapp +62 812-1335-4537. Kontak WhatsApp tersebut menggunakan gambar Gubernur Ansar berkemeja hijau dan sedang memberikan sambutan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan memastikan Gubernur Ansar tidak pernah menggunakan nomor kontak WhatsApp tersebut. Ia berkata bahwa itu adalah salah satu modus penipuan.

Hasan mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani seluruh permintaan pelaku penipuan tersebut.

“Harap masyarakat waspada penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad di WhatsApp. Jangan dilayani permintaan apapun, karena saya tegaskan itu bukan kontak beliau,” kata Hasan, Jumat 30 Desember 2022.

Hasan menyebutkan ia mengetahui modus penipuan tersebut setelah beberapa orang menyampaikan hal tersebut kepadanya.

“Ada beberapa orang sampaikan itu ke saya. Ada nomor WhatsApp menggunakan foto dan nama Pak Gubernur. Sekali lagi saya sampaikan jangan layani, itu bukan beliau, itu modus penipuan” katanya.

Hasan memastikan, profil kepala daerah memang telah banyak dipakai oleh penipu dunia maya untuk melancarkan aksinya. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya jika ada yang menghubungi atas nama pejabat daerah.

“Saya pastikan pak Gubernur tidak pernah meminta ini itu, jangan sampai ada tambahan korban penipuan berikutnya” pungkas Hasan.

Editor: Nato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *