ANAMBASNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal dipecah. Menurutnya, perlu ada perombakan struktural terbatas.
“Kita rekomendasikan adanya perombakan struktural terbatas. Yaitu Div Propam itu supaya kewenangannya dipecah,” kata Mahfud dalam rilis hasil Survei Indikator Politik, Minggu, 2 Okrober 2022.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Mahfud tak merinci lebih lanjut soal pemecahan kewenangan Divisi Propam Polri itu.
Ia hanya menjelaskan perombakan struktural terbatas Divisi Propam itu bertujuan agar divisi itu tak menjadi ‘kekuatan’ tersendiri di internal Polri.
Ia khawatir ada penyalahgunaan wewenang sebagaimana tampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret eks Kepala Divisi Propram Irjen Ferdy Sambo.
“Tak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan dan menakutkan orang di atasnya. Kemudian itu potensial abuse power, dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu,” kata Mahfud.
Mahfud juga membeberkan pemerintah tengah melakukan reformasi kultural di internal Polri. Seperti penanganan masalah hedonisme, kesewenang-wenangan, hingga isu perjudian. Semua masalah itu, kata dia, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.
“Kapolri sudah tangkap 10 bandar judi. Kemudian perintahkan penyelidikan rekening 303 dan seterusnya. itu jadi langkah reformasi kultural,” kata dia.
Mahfud optimistis langkah itu bakal mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi kepada institusi Polri. Ia mengutip hasil survei belakangan ini kepercayaan pada Polri sempat menurun imbas kasus penembakan Brigadir Yosua oleh Sambo.
“Dan ketika Sambo jadi tersangka naik [kepercayaan ke Polri] signifikan. Sampai di angka bagus lah. Begitu putri tak ditahan itu turun anjlok lagi. Kalau ada survei lagi nanti pasti naik,” ujar dia.
Editor: NATO