- Polres Anambas Patroli KRYD di Wilayah Hukumnya - 3 Desember 2023
- Desa Limau Manis, Natuna Raih Penghargaan Desa Anti Korupsi dari KPK - 3 Desember 2023
- Membangun Sinergi untuk Pemilu Damai 2024, Kapolres Karimun Silaturahmi dengan Insan Pers - 3 Desember 2023
ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Dua warga tak berkutik diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat pesta sabu di Perumahan Indo Dragon, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menyatakan kedua pria itu ditangkap pada Sabtu 24 April 2021 lalu sekitar pukul 24.00 WIB.
“Inisialnya HK dan S, warga Kelurahan Seijang, Tanjungpinang,” kata Ronny, Kamis 29 April 2021.
Saat menangkap dua orang pria itu, petugas mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu, serta bong atau alat isap sabu.
Ronny menyebutkan, penangkapan dua pelaku narkoba itu, berawal informasi dari masyarakat adanya dua pria dicurigai tengah mengonsumsi sabu-sabu.
“Saat mereka sudah kita amankan di Mapolres Tanjungpinang, dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu pelakunya residivis,” ucapnya.
Sumber: batamnews.co.id
Komentar