ANAMBASNEWS.COM – Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Anambas kembali melakukan razia bagi pengguna kendaraan roda dua yang tidak mematuhi Peraturan Lalu lintas.
Razia digelar disimpang tiga depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu 30 Maret 2022 Pagi.
“Bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan akan kita berikan teguran,” ucap Kanit Regident Satuan Lalu lintas Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rahmat Susanto.
Rahmat menjelaskan, razia ini dilaksanakan untuk mengurangi angka kecelakan Lalu lintas diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Jumlah pelanggaran hari ini sebanyak 80 orang, terdiri dari 45 orang tidak menggunakan helm, 30 orang tidak dapat menunjukan SIM dan 5 orang tidak membawa STNK,” pungkasnya.
Ia berharap bagi pengguna kendaraan agar mematuhi Peraturan Lalu lintas. (*Pd)