ANAMBASNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Petasan dan Minuman alkohol yang tidak memiliki izin yang beredar di Wilayah Kepolisian Polres Kepulauan Anambas. Bertempat di depan halaman Mapolres, Senin 17 April 2023.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Afri Fajar Hermanto.SI.K, mengatakan, pemusnahan Barang Bukti minuman keras dan petasan dalam rangka kegiatan operasi Kepolisian “Pekat Seligi” dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Anggota Kapolres Kepulauan Anambas pada Tanggal 23 Maret sampai dengan 16 April 2023 di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas.
Menurut Kapolres, lokasi yang dilakukan dalam kegiatan KRDY yaitu, tempat wisata Batu Lepe, Jln Selayang Pandang, Jalan Batu Tambun, Pelabuhan Tarempa dan tempat Penginapan yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ia menambahkan, terkait saksi yang diberikan, pihaknya memberikan himbauan kepada yang tertangkap tangan sedang meminum-minuman keras agar tidak melakukan lagi kegiatan tersebut serta menyita menimuman keras yang ada pada mereka. Kemudian, selanjutnya bagi yang menjual belikan petasan yang suara ledakannya keras dan dan tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang.
Terikhir, adapun pemusnahan BB tersebut yaitu, ada 8 Buah Kaleng Minuman keras merek Stout berwarna hitam, 16 buah kaleng minuman keras merek “Heineken” berwarna hijau, 12 buah botol minuman keras merek “Arak Putih”, 27 buah petasan merek “Magical Shoot W/Tor”, 90 buah petasan merek “Patriot Air Travel Wtor”, 15 buah petasan merek “Back Packer.(Ak)