BeritaNatunaSosial dan Ekonomi

Tersandung Kewenangan, Daerah Tak Bisa Anggaran Program Rumpon Nelayan

54
×

Tersandung Kewenangan, Daerah Tak Bisa Anggaran Program Rumpon Nelayan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suyanto, saat di wawancara media ini, kantor Bupati Natuna, Jumat 3/11/2023. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com).

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, batas kewenangan kabupaten hanya sampai di bibir pantai.

Hal ini membuat pemerintah kabupaten Natuna tidak dapat berbuat banyak untuk pengelolaan laut, hingga pemberdayaan nelayan tempatan.

Dahulu, pemerintah daerah berhasrat membuat rumpon ikan dalam rangka pemberdayaan nelayan di kecamatan. Sayangnya, sampai sekarang program tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Kita belum ada realisasi bantuan rumpon nelayan. Itu sudah diatur bahwa daerah tidak bisa menganggarkan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Natuna Hadi Suyanto, dikonfirmasi di kantor Bupati Natuna, Jumat 3/11/2023 kemaren.

Pria yang akrab disapa Jojo ini mengatakan, program bantuan rumpon tidak bisa diakomodir daerah, karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Kendati daerah tidak bisa menganggarkan, pihaknya selalu mengusulkan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya saja sampai saat ini belum terakomodir.

“Setiap tahun kita usulkan ke provinsi. Tapi sampai sekarang kita update belum ada respon juga. Urusan rumpon ini memang disana,” pungkasnya.

Saat ini kata dia, kewenangan dinas perikanan lebih kepada perikanan darat. Untuk di laut, sudah menjadi ranah provinsi dan pusat.

“Bantuan yang lain juga kita usulkan, sesuai dengan urusannya. Ada yang tingkat kabupaten, provinsi, maupun ke pusat,” bebernya.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!